Sukses

Kelompok Begal Bersamurai di Kebon Jeruk Didor Polisi

Kelompok begal bersamurai yang beroperasi di kawasan Jakarta ditembak polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok begal bersamurai yang beroperasi di kawasan Jakarta ditembak polisi. Tiga timah panas bersarang di kaki dua anggota kelompok begal itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto, mereka melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi pun menembak kaki pelaku berinisial MA alias Aceng dan BW.

"Dari pengakuan mereka sudah melakukan aksi di 10 TKP, namun tim kami masih terus mengembangkan dan bekerja di lapangan, ada kemungkinan TKP lainnya," ujar Didik di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/9/2016).

Kasus ini terungkap saat polisi mengusut perampokan di apotek kawasan Kebon Jeruk. Polisi mengendus keberadaan para pelaku. Satu orang yang awalnya tertangkap di kasus perampokan bersamurai, ternyata memiliki komplotan. Polisi mengembangkan, ternyata kasus perampokan apotek itu hanya salah satu dari TKP yang mereka satroni.

Setelah menangkap empat orang, polisi masih memburu anggota kelompok begal lainnya. Mereka tak hanya merampok, mencuri motor, membegal, dalam aksinya mereka tak segan-segan melukai para korban.

Para perampok mengaku menggunakan hasil kejahatannya hanya untuk foya-foya. Setelah melakukan kejahatan, mereka akan berkumpul dan membeli minuman keras serta pergi mencari pekerja seks komersial.

"Saya pakai buat foya-foya, Pak. Beli minum (minuman keras), senang-senang, Pak," ujar Aceng.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampok Apotek

Sebelumnya ditangkap, mereka merampok sebuah apotek di Kebon Jeruk dengan santai dan tidak buru-buru. Menurut keterangan korban kepada polisi, ia sempat memperhatikan dengan detail para perampok itu sebelum ditodong dengan samurai.

"Keterangan korban, perampoknya bahkan nanya banyak soal obat. Awalnya minta obat penenang, karena enggak ada, korban tawari panadol, nah baru ditodong pakai samurai," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Andryanto S Randotama.

Dari keterangan polisi dan korban, dua pria tak dikenal menyatroni sebuah Apotek Century Pharma Grenvil II, mereka menyekap pegawai asisten apoteker dan mengancamnya dengan sebilah samurai di Jalan Mangga Raya No 44 Blok A RT 003/09 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 2 Agustus malam.

Dua pelaku tersebut merampas sejumlah uang yang ada di apotek tersebut beserta harta benda milik pegawai asisten apoteker bernama Isthnaini Noviami (23) warga Cengkareng yang pada saat itu sedang bekerja sendirian.

Para perampok mengikat tangan dan korban menggunakan sebuah kerudung. Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang berupa uang tunai Rp 2.800.000,00, 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4154 BBG berikut kunci kontak, 1 buah HP merek Samsung berwarna putih tipe Galaxy Grand Prime, cincin berlian dan cincin biasa.

Andryanto menjelaskan, ciri pelaku yang membawa samurai berperawakan gemuk dengan kulit hitam, rambut Lurus, hidung biasa, tidak berkacamata, pipi tembem, terdapat tato di bawah dagu hingga leher dan memakai sweater warna biru dongker.

"Sedangkan yang satu lagi berperawakan kurus, kini kami masih berupaya mengejar kedua rampok tersebut," ucap dia.

Berbekal informasi itu, polisi mengejar para pelaku. Saat ditangkap, Aceng (MA) melawan. Polisi terpaksa menembak dua kakinya. Dari Aceng polisi menguak keterangan yang mengejutkan, ternyata mereka memiliki jaringan yang rapi dalam merampok.

Setelah Aceng tertangkap, satu per satu anggotanya diciduk polisi. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan lima sepeda motor, satu bilah samurai, dua kerudung, kabel warna hitam, dan satu sajadah.

"Saya pura-pura beli obat penenang, trus dia (korban) saya ancam dan saya iket di dalam gudang, saya ambil uangnya, motor, hape, sama perhiasan," ucap Aceng mengakui kesalahannya sembari meringis kesakitan.

Para pelaku diancam dengan pasal yang berbeda tergantung peran mereka masing-masing. Namun, secara umum para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.