Sukses

Kemenhub Bakal Gratiskan Tol saat Libur Idul Adha

Kemenhub juga memberlakukan larangan pengoperasian kendaraan berat saat libur panjang Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan larangan pengoperasian kendaraan berat saat libur panjang Idul Adha 12 September 2016. Aturan tersebut dimulai tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Selain menerapkan aturan tersebut, Kemenhub juga berencana menggratiskan tarif Tol Cipali, persinya di ruas Tol Pejagan-Brebes, jika kemacetan parah tak lagi bisa dihindari.

"Kalau macet dan antrean panjang di dalam tol, kita akan gratiskan kendaraan yang masuk dari pintu Tol Brebes Barat - Brebes Timur ataupun sebaliknya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (4/9/2016).

Terkait rencana tersebut, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, tak menutup kemungkinan jalan tol akan digratiskan.

Menurut dia, jelang libur panjang Idul Adha nanti, kendaraan dari arah timur ke barat tidak diperbolehkan masuk ke Brebes Kota. Kendaraan akan dialihkan ke Tol Brebes Timur-Pejagan. Sementara, bagi pengendara yang keluar ke Pintu Tol Brebes Barat diusulkan tidak dikenakan biaya.

"Saat koordinasi kami sudah sarankan dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) untuk tidak menarik biaya terhadap pengendara yang keluar di Brebes Barat. Jadi mengurangi kepadatan di Pantura Brebes," kata dia.

Namun, Kepala Cabang Jalan Tol Kanci-Pejagan-Pemalang, Zulmarlian Iskandar, mengaku keberatan dengan rencana itu.  Hingga kini, penggratisan tol ini belum jelas konsep dan mekanismenya.

Larang Kendaraan Berat

Sebelumnya, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan beberapa Kementerian dan Kepolisian, disepakati adanya pembatasan pengoperasian kendaraan berat, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

"Dirjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya.

"Mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi," sambung dia. 

Pelarangan tersebut diberlakukan lantaran keterbatasan fasilitas di tol yang terhubung dengan jalur Pantura itu. Misalnya, kapasitas pintu keluar tol yang terbatas.

"Antisipasinya kita akan membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke tol. Yang mana saat kemacetan arus mudik Lebaran 2016 lalu, tidak ada pembatasan jumlah kendaraan," ucap Budi.

Budi menambahkan, banyak jalan yang bisa digunakan kendaraan dari Jakarta ke arah timur. Pengguna jalan bisa menggunakan jalur Pantura, jalur selatan ataupun menggunakan moda transportasi darat lain.

"Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai dari Jakarta. Nantinya, kendaraan yang akan masuk ke tol dibatasi," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini