Sukses

BNN: Asfat yang Dikonsumsi Reza Artamevia Bagian dari Narkoba

BNN mengatakan, kandungan narkotika yang dapat diserap tubuh memiliki batas endap.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menyatakan, penyanyi kondang Reza Artamevia negatif mengonsumsi sabu, melainkan hanya pengguna asfat. Sementara, kandungan yang ada pada asfat itu adalah amphetamin.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, dia belum mengetahui apa itu asfat. Hanya saja, jika barang tersebut mengandung zat amphetamin, maka itu merupakan bagian dari narkoba.

"Kalau begitu ya yang kita lihat bukan asfatnya dong. Tapi kandungannya. Ya narkotik kalau mengandung itu. Sepanjang ada amphetaminnya ya narkotik," tutur Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dengan begitu, Slamet menyatakan, apabila ada seseorang mengonsumsi barang tersebut, maka sudah disebut sebagai pengguna narkoba. "Ya berarti pengonsumsi narkotik," lanjut dia.

Sementara terkait perubahan hasil uji tes urine dari Reza yang awalnya positif narkoba menjadi negatif, Slamet menjelaskan, tidak ada yang aneh. Sebab, kandungan narkotika yang dapat diserap tubuh pun memiliki batas endap.

"Zat narkotika itu kan di tubuh itu tergantung metabolisme. Bisa tiga hari hilang. Lima hari hilang. Idealnya pada saat ketangkep itu tes urine langsung assesment. Tapi kalau kemudian tes urine ajukan rehabilitasi empat atau lima hari kemudian, itu ya bisa saja hilang. Kan kalau mau ajukan rehab harus tes lagi, pas mau assesment," terang Slamet.

Kemudian dari hasil assesment itu, maka dapat diketahui apakah pengguna narkoba tersebut sudah sampai tahap pecandu atau hanya sekadar pengguna senang-senang.

"Kita lihat hasil assesment nya. Kalau sudah keluar itu baru bisa dilakukan rehab jalan atau inap. Bisa diketahui jadi dia itu apa rekreasional (senang-senang), eksperimental (coba-coba), apa dia teratur pakai, apakah dia pecandu. Nah empat kelas itu," tutur Slamet.

Reza Artamevia berada di Lombok sejak Jumat 26 Agustus 2016 untuk menghadiri kongres Persatuan Artis Film Indonesia sekaligus pemilihan Ketua Umum Parfi.

Dia ditangkap polisi karena diduga terlibat pesta narkoba bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti. Reza kemudian menjalani pemeriksaan mulai dari Polres Mataram, berlanjut ke Polda NTB, dan pada Kamis 1 September 2016 ia dibawa ke BNNP NTB untuk direhabilitasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.