Sukses

Eks Presdir APL Ariesman Divonis 3 Tahun, Ini Tanggapan Ahok

Ariesman terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja terbukti menyuap mantan angggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis hakim menilai, PT APL sudah berkontribusi untuk DKI Jakarta sehingga vonis diringankan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun angkat bicara terkait vonis tersebut.

"Saya kira kalau kontribusi, Agung Podomoro kontribusi ya, dan mereka termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu," kata  Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Ahok pun mencontohkan sejumlah kontribusi APL, seperti Rusun Daan Mogot, Rusun Muara Baru, dan penataan Waduk Pluit.

"Makanya saya juga heran kenapa mereka (APL) mau membatalkan (kontribusi tambahan), orang dia sudah bayar," kata Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Hakim juga menghukum Ariesman dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu," kata Majelis Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 1 September.

Dia menilai Ariesman terbukti melanggar‎ Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.