Sukses

Berkedok Bisnis Taksi Online, Komplotan Bawa Kabur Mobil

Empat tersangka kasus penggelapan mobil di empat lokasi berbeda di Wonosobo dan Bumi Ayu, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Satuan Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap empat tersangka kasus penggelapan mobil. Rahmat Hidayat alias Ompong (33), Subiyanto alias Bian (38), Achmad Muzaki alias Zaki (26) dan Miftahudin (38) diringkus di empat lokasi berbeda.

Tersangka Subiyanto, Achmad Muzaki dan Miftahudin ditangkap di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Sementara seorang tersangka kasus penggelapan mobil lainnya, Rahmat Hidayat ditangkap di daerah Bumi Ayu, Jawa Tengah. Saat itu Rahmat sedang sembunyi di rumah istrinya.

Kasus penipuan tersebut bermula saat korban atas nama Lidia Simorangkir mempercayakan mobilnya Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1918 UID kepada Nasir untuk dikelola atau disewakan untuk taksi online. Kemudian oleh Nasir mobil itu kembali disewakan ke tersangka Rahmat Hidayat (33).

Ternyata bukannya dipakai untuk mencari penumpang atau jadi taksi online, mobil tersebut justru digadaikan kepada tersangka Subiyanto.

"Dari GPS (Global Positioning System) terlihat ternyata mobil itu sedang dibawa tersangka Zaki di Purbalingga, Jateng. Ternyata mobil tersebut juga mau digadaikan oleh Zaki kepada tersangka Mitahudin yang ada di Wonosobo, Jateng," ucap Kapolsek Koja Komisaris Supriyanto di kantornya, Jakarta Utara, Kamis 1 September 2016.

Polisi pun langsung mengejar tersangka Zaki dan Miftahudin yang sudah tiba di Wonosobo. Saat tiba di kediaman tersangka Miftahudin, polisi justru menemukan tiga mobil lain, yaitu Avanza dengan no pol B 1701 PYN, Avanza B 1186 UYK dan Daihatsu Xenia B 1479 KZD. Tiga mobil itu diduga kuat juga dari hasil penggelapan kelompok tersebut.

"Mobil-mobil itu belum sempat dijual. Modusnya sama menyewa, tapi tak pernah kembali. Para tersangka khususnya Rahmat menyewa mobil dengan Rp 300 ribu sehari," ujar Supriyanto.

Keempat pelaku kini mendekam di sel Polsek Koja. Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini