Sukses

Penerima Suap Saiful Jamil Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

Informasinya Rohadi memiliki sebuah rumah sakit yang ditengarai kuat merupakan pencucian uang dari ‎tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka dugaan ‎pencucian uang. Sebelumnya, Rohadi sudah jadi tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur serta dugaan gratifikasi.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016).

KPK menjerat Rohadi ‎dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah mendapat banyak informasi mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Rohadi. Bahkan, informasinya Rohadi memiliki sebuah rumah sakit yang ditengarai kuat merupakan pencucian uang dari ‎tindak pidana korupsi.

Namun Priharsa enggan menyebut detil mengenai informasi itu. Termasuk soal dugaan kepemilikan rumah sakit oleh Rohadi tersebut.

"Sedang dilakukan penelusuran aset. Ada sejumlah informasi yang didapat. Tapi KPK belum bisa sampaikan," ucap Priharsa.

Dia juga belum mau membeberkan berapa banyak aset yang dipunyai oleh Rohadi yang diduga berasal dari cucian uang haram.

"Untuk jumlahnya belum (ada hitungan) detail. Tapi yang pasti KPK menduga (Rohadi) menyamarkan asetnya untuk mengaburkan asal muasal aset tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Priharsa.

Dari informasi yang didapat, Rohadi memiliki banyak aset. Misalnya sebuah komplek perumahaan dengan fasilitas waterpark di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Itu belum termasuk kendaraan-kendaraan roda empat yang dimilikinya.

‎KPK sendiri sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada pekan lalu. Salah satunya di rumah pribadi Rohadi di Cikedung, Kabupaten Indramayu, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, dan kantor Kecamatan Cikedung.

Kemudian di sebuah apartemen di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Ada pula beberapa dokumen yang disita KPK dari penggeledahan itu.

"Selain dokumen, satu unit mobil Toyota Yaris (juga disita)," ujar Priharsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini