Sukses

Eks Bos APL Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim menilai Ariesman terbukti bersalah menyuap bekas Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Hakim juga menghukum Ariesman dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Ariesman terbukti bersalah menyuap bekas Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu," kata Majelis Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menilai Ariesman terbukti melanggar‎ Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ariesman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Presdir PT APL Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI M Sanusi Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.‎

Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan tersebut.

Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang 'sumpel' Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.

‎Jaksa kemudian mendakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.