Sukses

Anak Buah Ahok Sebut Sanusi Paling Aktif Bahas Raperda Reklamasi

Selain itu Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Balegda DKI, Mohamad Taufik juga tak kalah aktifnya dalam pembahasan raperda reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tutty Kusumawati hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam‎ kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan dugaan pencucian uang.

Dalam kesaksiannya Tuty menyebut Sanusi sangat aktif dalam pembahasan raperda reklamasi dengan Badan Legislasif Daerah (Balegda) DKI tersebut.

Selain itu Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Balegda DKI Mohamad Taufik juga tak kalah aktifnya dalam pembahasan raperda reklamasi.

"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," ujar Tutty di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Tuty menjelaskan, Taufik dan Sanusi bersama anggota Balegda lainnya begitu aktif dalam pembahasan raperda reklamasi, utamanya untuk mengubah atau menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen.

Menurut mereka, kata Tuty, tambahan kontribusi yang dibebankan Pemprov DKI itu dianggap memberatkan para perusahaan pengembang reklamasi pulau di teluk Jakarta.

Tuty juga menyebut para anggota Balegda itu mengusulkan jika tambahan kontribusi tidak dimasukan ke dalam Perda. Mereka meminta agar hal itu akan lebih baik jika dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kalau dicantumkan ke Perda nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturannya dalam Pergub saja rumus itu," ujar Tuty.

Jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Diduga suap Rp 2 miliar itu dimaksud agar Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Atas perbuatan itu, Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.