Sukses


Ma'ruf Cahyono Sosialisasikan 3 Peraturan Sesjen MPR

Ma'ruf Cahyono mengatakan ketiga peraturan itu cukup penting dalam rangka melakukan reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta Bertempat di Ruang Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 31 Agustus, seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal MPR mendapat sosialisasi 3 Peraturan Sekretaris Jenderal MPR oleh Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Ketiga Peraturan Sekretaris Jenderal itu adalah Peraturan No.1 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan, Peraturan No.2 Tahun 2016 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Kehadiran Pegawai, dan Peraturan No.3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai.

Saat memberi pemaparan, Ma'ruf Cahyono mengatakan ketiga peraturan itu cukup penting dalam rangka melakukan reformasi birokrasi. Ketiga peraturan tersebut menurut Ma'ruf Cahyono harus dikayakan dengan peratuan lain.

Diakui selama ini pegawai di MPR mengandalkan peraturan itu sehingga ketika ada pekerjaan yang sifatnya teknis membuat pegawai melakukan diskresi dan kesepakatan yang sebenarnya bukan jalan keluar bahkan di luar aturan ketentuan itu.

Dalam sosialisasi yang ada dialog, Ma'ruf Cahyono yakin akan ada kebutuhan aturan lagi yang diperlukan untuk menguatkan dan menindaklanjuti reformasi birokrasi. Diakui reformasi birokrasi sudah bagus namun ada aturan yang kurang menunjang. Diharapkan semua regulasi ada sehingga tak ada pertentangan.

Ditegaskan dari sosialisasi itu para pegawai paham dan selanjutnya melaksanakan. "Yang lebih penting melaksanakan," ujarnya.

Dengan bantuan IT, diharapkan oleh Ma'ruf Cahyono peraturan itu selain ada cetakan, juga perlu disebar lewat media sosial seperti facebook. "Buku cetakan jangan dibawa pulang dan tidak dibaca," ujarnya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.