Sukses

Ketua KPK Pastikan 4 Mantan Ajudan Nurhadi Segera Diperiksa

Agus Rahardjo juga menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik akan segera memeriksa empat anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto rencananya diperiksa dalam waktu dekat. Agus juga menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

"Soal itu kami sudah koordinasi, komitmennya dalam minggu-minggu ini ya (diperiksa)," kata Agus di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Keempat anggota Polri tersebut diketahui merupakan mantan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi sendiri juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris MA.

Sebelumnya Kepala Biro Hu‎bungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya menduga keempat anggota Korps Bhayangkara itu mengetahui sepak terjang Nurhadi dalam kasus suap PK di PN Jakarta Pusat. Termasuk apa saja yang dilakukan Nurhadi pada kasus ini berkenaan dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

"Karena diduga mengetahui apa yang berkaitan dengan DAS dan Nurhadi," kata Yuyuk.

Empat anggota Polri itu sudah pernah dipanggil dua kali. Pemanggilan pertama pada 28 Mei 2016 dan yang kedua 7 Juni 2016. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.