Sukses

Hasil Tes Urine, Reza Artamevia Positif Konsumsi Narkoba

Dalam tes urine yang dilakukan, enam orang diketahui positif mengonsumsi narkoba, salah satunya artis Reza Artamevia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengamankan delapan orang di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Enam orang diketahui positif mengonsumsi narkoba, salah satunya artis Reza Artamevia.

Hasil tersebut didapatkan penyidik Senin 29 Agustus 2016 malam berdasarkan tes urine penyidik.

"Enam orang positif mengonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamin, salah satunya Reza. Sementara yang dua negatif," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/8/2016).

Selain Reza, di antara enam orang itu adalah Gatot Brajamusti (54) dan Dewi Aminah (45). Namun, kata Tri, pihaknya belum bisa memastikan narkoba apa yang dikonsumsi keenam orang tersebut.

"Perlu penyelidikan mendalam narkoba apa yang mereka konsumsi," kata Tri.

Aa Gatot dan istrinya ditangkap Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, atau tepat setelah guru spiritual para artis ini terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).

"Untuk Gatot dan Dewi sudah menjadi tersangka karena ditemukan narkoba di badan mereka," ujar Tri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sex Toy

Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah kediaman Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berbagai macam alat bukti disita, termasuk sex toy atau alat bantu seks di kediaman tersebut.

"Alat bantu seks warna merah muda, vibra. Lalu cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan ada bekas suntiknya juga dua. Lalu ada botol menambah elektrik gas, lalu ada one lock berguna suntikan cek darah masih ada empat," jelas Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung pada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, yaitu Direktorat Reskrim Umum dan Khusus, setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang menangkap Gatot di Mataram, NTB, pada Minggu, 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wita.

"Pukul 04.00 WIB dinihari anggota piket narkoba Polres Jaksel dapat info dari Reskrim Jaksel ada satu rumah yang sudah diduga memiliki barang-barang narkoba. Lalu kami datangi. Ternyata lokasi kediaman Gatot Brajamusti dan beliau seorang Ketua PARFI," lanjut Vivick.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.