Sukses

Kasus Suap Vonis Ringan Saipul Jamil Berlanjut

Dua permohonan praperadilan terkait kasus pedangdut Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Tok! Tok! Tok! Martin Ponto Bidara, hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan mengetok palunya menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

Hal yang sama dilakukan oleh hakim Riyadi Sunindio. Dia menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan yang diajukan Rohadi, mantan panitera PN Jakarta Utara.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Riyadi di PN Jaksel, Senin 29 Agustus 2016.

Berbekal putusan keduanya, kasus suap atas vonis ringan yang diterima Saipul Jamil, berlanjut.

Syamsul dan Rohadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Juni 2016. Mereka ditangkap bersama dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Mereka diduga tengah bertransaksi suap terkait dengan vonis ringan Saipul Jamil atas perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.