Sukses

Polisi Tangkap 4 Pemerkosa Bergilir di Cilincing, 1 Buron

Remaja berinisial AS diperkosa bergantian oleh lima pemuda yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di kawasan Cilincing.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial AS diperkosa bergantian oleh lima pemuda yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Remaja yang masih berusia 15 tahun itu awalnya diajak pergi malam mingguan oleh sang pacar, DA (21). DA yang seorang pengangguran itu pun menjanjikan AS untuk diajak makan. Bukannya diajak makan, AS justru dibawa ke kamar kontrakan milik pelaku berinisial A.

"Awalnya dibawa pelaku A dan dilakukan pencabulan di dalam kamar pada kontrakan Angga. Setelah itu dia meninggalkan korban AS sendirian di dalam kamar," ujar Kapolsek Cilincing Kompol M Supriyanto di kantornya, Jakarta Utara, Senin (29/8/2016).

Tak lama, AS dijemput pelaku lainnya berinisial RS. AS pun mau ikut dengan pelaku RS. Saat itu pelaku beralasan korban sudah ditunggu oleh A yang tadi mengajaknya.

Sampai di kontrakan kedua, ternyata di dalam rumah tersebut sudah menunggu pelaku lainnya, Ah yang tidak lain juga tetangga korban. Korban ditinggalkan berdua bersama pelaku Ah. Di situ korban kembali diperkosa bergantian oleh pelaku Ah dan R.

"Pelaku RS pergi tinggalin kamar dan Ah memperkosa korban. Selesai memperkosa korban, Ah langsung keluar kamar dan pelaku RS masuk ke dalam kamar untuk memperkosa korban," beber Supriyanto.

Setelah R melakukan tindakan bejatnya, ia justru mengajak Ah untuk bersama-sama memperkosa korban secara bersama-sama. Korban lalu diantar lalu ditinggalkan oleh pelaku Ah di depan Stadion Tugu Koja pada jam 04.00 WIB.

"Pelaku kita tangkap tak lama kemudian. Tapi ada satu pelaku, RS masih buron. RS ini pelaku yang mengajak pelaku Ah bersama-sama memperkosa korban. RS juga pelaku yang jemput korban di kontrakan pelaku Angga," tutup Supriyanto.

Kini keempat pelaku mendekam di jeruji Polsek Cilincing. Mereka dijerat pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempatnya juga diancam pidana 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini