Sukses

Transjakarta Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan akan menilang pengendara melanggar aturan ganjil genap mulai Selasa 30 Agustus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menerapkan sistem ganjil genap mulai Selasa hari ini. Pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi tilang denda Rp 500 ribu.

Dimulainya pemberlakuan sistem ganjil genap, diyakini akan mengakibatkan lonjakan penumpang sejumlah transportasi umum di Ibu Kota, khususnya Transjakarta.

Humas PT Transjakarta Prasetia Budi menuturkan, untuk mencegah membludaknya masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi karena sistem pelat ganjil-genap, pihaknya sudah siap mengerahkan tambahan armada bus.

"Yang pasti jumlah bus akan ditambah," ujar Prasetia kepada Liputan6.com, Senin 29 Agustus 2016.

Penambahan diutamakan pada koridor-koridor yang terintegrasi langsung, seperti Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti), dan Koridor 6 (Dukuh Atas-Ragunan).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ganjil genap cukup efektif mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Selain mengurangi padatnya kendaraan, kebijakan itu juga membuat jumlah penumpang Transjakarta meningkat pesat.

"Penumpang meningkat 32,5 persen untuk koridor I (Blok M-Kota), 17,17 persen koridor VI (Dukuh Atas-Ragunan) dan 30,55 persen koridor IX (Pluit-Pinang Ranti)," terang Andri pada keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Beberapa koridor bus Transjakarta pun mengalami percepatan waktu tempuh yakni koridor 1 dari 4 menit menjadi 2 menit. Koridor 9 dari 8 menit menjadi 7 menit. Sedangkan Koridor 6, dari 10 menit jadi 8 menit.

"Kami telah meminta Dinas Bina Marga segera menuntaskan separator pada koridor lain atau sterilisasi agar ada peningkatan pengguna angkutan umum," kata Andri.

Pembenahan lain yang perlu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi ganjil genap, kata Andri, adalah pembersihan rambu-rambu sisa sistem 3 in 1 dan sosialisasi jalur alternatif.

"Evaluasi jalan alternatif juga diperlukan, juga pembenahan MCB (movable concrete barrier) atau beton pemisah jalan," pungkas mantan Camat Jatinegara itu.

Jalur Alternatif

Sistem ganjil genap berlaku di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Jadwalnya pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dari arah timur mengarah ke barat, dilalui dari Jalan Gatot Subroto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Manyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S Parman/Slipi," ujar Andri di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (29/8/2016).

Kemudian dari arah barat mengarah ke timur atau selatan, kata Andri, dapat melalui Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Penjernihan. Kemudian masuk ke Jalan Pejompongan.

"Lalu dari Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr Satrio - Jalan HR Rasuna Said -Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean," jelas dia.

Lalu dari arah selatan menuju utara, kata Andri, bisa dari Panglima Polim menuju Jalan Bulungan, lalu sampai Jalan Patiunus.

"Jalan Hamengku Buwono X - Jalan Hang Lekir -Jalan Asia Afrika - Jalan Gelora - Jalan Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH Mas Mansyur, lalu mengarah ke Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit," papar dia.

Sementara, lanjut Andri, jalur alternatif dari arah utara mengarah ke selatan, dari Jalan Gajah Mada ataupun Hayam Wuruk dan Harmoni, dapat menuju ke Jalan Ir Haji Juanda.

"Kemudian mengarah ke Jalan Veteran III lalu ke Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon - Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan - Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan Samratulangi - Jalan Hos Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto dan seterusnya," pungkas Andri. (Winda Priscilia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.