Sukses

Awas Kena Tilang, Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menuturkan, tidak ada penambahan petugas untuk mengawasi pelanggar aturan ganjil-genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jakarta mulai Selasa 30 Agustus 2016 akan langsung ditilang polisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar aturan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Denda maksimal memang Rp 500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk hari pertama (sanksi maksimal). Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," ucap Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

Menurut dia, pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti tergantung pengadilan yang memberikan dendanya," jelas Syamsul.

Dia yakin, pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, dari pukul 07.00-10.00 WIB dan Pukul 16.00-20.00 WIB itu, akan dipahami masyarakat.

"Di awal-awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150-200 orang saja," kata Syamsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menuturkan, tidak ada penambahan petugas untuk mengawasi para pelanggar aturan ganjil-genap.

"Enggak ada, biasa saja. Cuma 200 dan itu gabungan antara Polda Metro dan Dishub," tutur Andri.

Sebelumnya, Andri Yansyah mengatakan hasil rapat evaluasi ganjil-genap menyatakan bahwa pelaksanaan sistem tersebut sangat efektif atasi kemacetan lalu lintas.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil-genap mengalami penurunan 19 persen. Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Andri pada keterangan tertulis, Kamis 25 Agustus 2016.

Selain penurunan waktu tempuh perjalanan, kecepatan berkendara pun meningkat 20 persen. "Meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," kata Andri.

Berdasarkan hasil evaluasi itulah, mulai 30 Agustus 2016, penerapan sanksi sesuai ketentuan bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan. "Tanggal 30 Agustus, sesuai penahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan," Andri memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini