Sukses

Pemerintah Imbau Warga Tak Akses Situs Cek KTP Ilegal

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menyebutkan, website dengan alamat https://ektp.cektkp.com bukan punya pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Demam E-KTP mendadak menjangkiti masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ‎yang memberikan tenggat waktu batas akhir pembuatan E-KTP hingga 30 September 2016.

Dalam situasi ini, muncul sebuah website dengan alamat https://ektp.cektkp.com. Situs itu disebut-sebut berfungsi untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) kita apakah sudah terdaftar di database pemerintah atau tidak.

Munculnya situs tersebut pun menuai reaksi dari pemerintah. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan website tersebut bukan situs resmi pemerintah.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, Zudan mengimbau agar masyarakat tidak mengakses website tersebut. Masyarakat diimbau tidak memasukkan data kependudukan di luar situs resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Data tersebut bukan bersumber dari Dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

"Kalau pemerintah yang buat, domainnya memakai .go.id bukan .com," dia menegaskan.

Kemendagri sendiri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap website tersebut.

"Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut. Saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ucap Tjahjo.

Untuk mengecek data kependudukan, warga diimbau untuk datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat. Zudan memastikan, data kependudukan akan diberikan oleh Dinas Dukcapil kepada warga yang membutuhkan.

Sejauh ini, pemerintah tidak menyiapkan website khusus untuk mengakses data kependudukan. "Jika ingin mengecek data, silakan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah Anda. Di sana semua petugas kami siap melayani," ujar Zudan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini