Sukses

Sanksi Rp 500 Ribu Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai 30 Agustus

Penegakan hukum sistem ganjil genap mulai diberlakukan 30 Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba sistem ganjil genap akan berakhir. Dengan berakhirnya uji coba tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem ganjil genap sesuai aturan.

"30 Agustus, sesuai tahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan," ujar Kepala Dishubtras Andri Yansyah.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya‎ AKBP Budiyanto, ketika uji coba ganjil genap berakhir pada 30 Agustus 2016, pelanggar aturan ganjil genap akan ditilang.

"Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Kamis, 25 Agustus 2016, di Jakarta.

Selama masa uji coba sistem ganjil genap, yang dimulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, kemacetan di jalan-jalan protokol Ibu Kota dinilai berkurang.

"Cukup berhasil (sistem ganjil genap). Walaupun masih banyak yang sengaja ya, karena dianggap enggak ada tilang," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Ahok mengatakan, ukuran keberhasilan sistem itu dapat dilihat dari jalanan yang tak sepadat biasanya.

"Agak kosong jalanan. Lumayan ini. Saya cuma lagi berpikir banyak (pelat) RF RF palsu," ujar Ahok.

Kepala Dishubtras Andri Yansyah menjelaskan, sistem ganjil genap telah berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan sebesar 19 persen. "Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ucap Andri.

Selain berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan, sistem ganjil genap juga berhasil meningkatkan kecepatan berkendara 20 persen. "Meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," kata Andri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini