Sukses

Alasan PAN Tunda Pengesahan Perppu Kebiri

Menurut PAN, ada beberapa masalah teknis yang dilanggar dalam pengajuan Perppu Kebiri menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, partainya tidak menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri menjadi undang-undang. Sikap PAN enggan mengesahkan perppu tersebut karena ada masalah prosedural yang tidak ditaati.

''Tidak benar PAN menolak, kami mendukung Perppu Kebiri. PAN mengambil solusi jalan tengah untuk ditunda. Fraksi yang menolak ada Perppu Kebiri. Itu merupakan konklusi yang salah bagi PAN,'' ungkap anggota Fraksi PAN Desi Ratnasari di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa masalah teknis yang dilanggar dalam pengajuan Perppu tersebut. Dengan opsi penundaan itu, Fraksi PAN ingin menghasilkan UU sesuai prosedur dan tata cara yang benar.

''Kami sangat ingin memberikan tambahan pemberatan hukuman terhadap anak. Penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap anak,'' ujar Desi.

"Dari awal PAN setuju dengan Perppu ini, hanya saja karena masalah prosedural saja. Tidak disahkannya Perppu ini bukan berarti ada kekosongan UU ya," jelas anggota Komisi VIII ini.

Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai dinamika yang ada di paripurna membuat PAN memilih menunda pengesahan. Belum lagi, lanjut dia, pada saat pembahasan perppu itu, hanya 60 anggota DPR yang hadir dari 560 anggota. Karena itu, tidak efektif membahas UU dengan anggota yang sangat minim.

''Kami bukan menolak, tapi dari awal kami paling depan untuk penghapusan kekerasan seksual melalui UU. Kami tegaskan Fraksi PAN tidak menolak perppu, tapi kami ingin prosedural dijalani,'' ucap Yandri.

"Kami ingin hasilkan UU yang betul-betul UU, paling tidak yang hadir setengah plus satu dari total keseluruhan anggota," tegas dia.

Oleh karena itu, lanjut Yandri, PAN akan meminta kepada pimpinan untuk mengagendakan paripurna dengan agenda khusus pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga, pengesahannya tidak sepi peserta dan legitimasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini