Sukses

Polisi Tetapkan 85 Tersangka Kebakaran Hutan

Seluruh tersangka merupakan perorangan bukan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan sudah ada 85 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran lahan dan hutan. Menurut dia, seluruh tersangka merupakan perorangan bukan perusahaan.

"Jadi ada 85 tersangka perorangan yang sudah ditangkap," kata Ari Dono di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Tak hanya menetapkan 85 orang sebagai tersangka, Ari menambahkan kepolisian di daerah juga tengah menyelidiki sembilan perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan.

"Sembilan perusahaan dalam proses penyelidikan di kawasan perusahaan," ucap dia.

Ari menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membakar guna memperluas lahan.

"Ini cara tradisional yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar. Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua, kita sudah berupaya dalam kegiatan preventif dengan melakukan sosialisasi, penyebaran pamflet, spanduk, mulai dari kepolisian, TNI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Ari.

"Kalau dari sisi preventifnya semua unsur ini ada satgasnya, yang melakukan pencegahan membuat kanalisasi luasan hutan kebun yang luas dibuatkan kanal, kalau terjadi kebakaran, dia enggak meluas. Kalo ada kebakaran, ada kandungan air yang dipakai untuk menyemprotkan," tandas Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.