Sukses

KPK: Kasus Nur Alam Harus Jadi Pembelajaran bagi Gubernur Lain

KPK Berharap tidak ada lagi kepala daerah maupun kementerian yang sembarangan memberikan SK perizinan kepada perusahaan tambang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk tidak menjadi the next Nur Alam. Gubernur ‎Sulawesi Tenggara itu ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dia mengatakan, diharapkan tidak ada lagi kepala daerah maupun kementerian yang sembarangan memberikan SK perizinan kepada perusahaan tambang. Sehingga, di kemudian hari tidak ada lagi kasus serupa Nur Alam yang menimpa kepala daerah maupun pihak kementerian.

"Harus diperhatikan dengan benar sistem dan tata kelola serta peraturan di dalam menerbitkan izin. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini‎," ujar Syarief.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK IUP kepada PT AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.