Sukses

Bomber Bali Insaf Ali Imron: Jangan Diskriminasikan Eks Teroris

Pansus revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang BNPT dan mantan teroris Ali Imron.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan mantan teroris Ali Imron. Mereka akan meminta masukan terkait revisi UU Pemberantasan Terorisme.

"Kami mendengarkan, menggali aspirasi, masukan, dan pandangan masyarakat untuk pembahasan revisi UU Terorisme. Hari ini dengan BNPT dengan mantan teroris, Ali Imron," ungkap salah seorang anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sebelum rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Ali Imron meminta masyarakat tidak mendiskriminasi mantan teroris sepertinya. Dia mengatakan perlakuan seperti itu bisa memunculkan kembali kemarahan mantan teroris.

"DPR penting mendengarkan cerita dari mantan pelaku terorisme untuk mengetahui tentang jalan pemikiran, akidah terorisme, hingga keyakinan yang mereka miliki," ujar Ali.

"Ada cerita diskrimintaif, cerita kawan yang keluar, masyarakat yang tidak mengerti bersikap berlebihan bahwa ini teroris tidak Islami. Kalau dicap seperti itu maka mereka akan marah," lanjut dia.

Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius mengatakan institusinya menjalankan program deradikalisasi yang sifatnya persuasif. Menurut dia, keluarga teroris yang terkena paham radikal harus dirangkul kembali dengan berbagai macam cara.

"Karena itu pada saat yang lalu saya minta Pak Menkopolhukam untuk memfasilitasi semua kementerian-kementerian yang punya peran dalam deradikalisasi akan saya optimalkan karena tidak bisa parsial dan harus terintegrasi," kata Suhardi.

Dia pun meminta masyarakat tidak memarjinalkan keluarga teroris dan harus dirangkul. Salah satunya dengan memberikan pelatihan, sehingga lebih humanis. Namun di sisi lain, kata Suhardi, penindakan harus tetap berjalan.

"Di samping itu juga peran Kemenkominfo (memblokir situs penyebar paham radikal) yang punya konten propaganda sehingga masyarakat kita tidak terpapar. Ruang ruang ini yang kita coba dirumuskan dan akan disampaikan ke pansus," Suhardi menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.