Sukses

Sopir Asusila di Kedoya Dilepaskan dan Wajib Lapor

Kepolisian tak bisa melanjutkan perkara itu, sebab kasus dugaan asusila merupakan delik aduan.

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua korban kejahatan asusila oleh seorang sopir berinisial AA (26) tak mau melaporkan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Andryanto mengatakan orangtua korban menyebut sopir yang sudah bekerja selama 6 tahun di keluarga itu tidak melakukan pencabulan.

"Orangtua korban mengaku tak ada pencabulan pada putrinya, mereka sudah menanyai anaknya dan si sopir hanya memfoto, namun kita sudah ingatkan keluarga korban bahwa itu bisa menjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Andryanto kepada Liputan6.com di Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).

Menurut dia, AA sudah dilepaskan. Kepolisian tak bisa melanjutkan perkara itu sebab kasus ini merupakan delik aduan.

"Kita sudah datangi rumah korban, berbicara dengan orangtuanya. Hasilnya keluarga tak mau melaporkan dan merasa tak ada pencabulan seperti yang diberitakan," kata Andryanto.

Sebelumnya, seorang sopir pribadi diduga mencabuli anak majikannya dalam mobil. Pria yang sudah 6 tahun mengabdi pada orangtua korban sempat ditangkap polisi setelah kabar pencabulannya viral di media sosial.

Kanit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu mengatakan AA mengaku telah melakukan pelecehan seksual.

Kejadian berawal saat seorang warga mengaku melihat dugaan pencabulan, ketika sedang berkendara di Jakarta Barat, pada Senin 22 Agustus 2016. Saat itu, kondisi jalanan sedang macet, tiba-tiba ia melihat pemandangan asusila dalam mobil yang berhenti di depannya.

Si pengendara lalu melihat anak perempuan yang duduk di kursi belakang menaikkan kakinya ke sandaran kursi depan. Setelah itu, si sopir mengeluarkan ponsel dan memotret ke arah anak tersebut.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ketika mengetahui pengakuan warga itu viral di media sosial, ia langsung memerintahkan Kepala Unit V Kompol Budi Towuliu untuk menyelidiki kebenarannya. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui mobil tersebut milik seorang warga Kedoya, Jakarta Barat.

Polisi pun bergegas ke rumah pemilik mobil dan mendapati seorang bocah perempuan 15 tahun berinisial A, yang diduga sebagai korban.

"Tadi malam kita sudah pertemukan pelaku dengan keluarga korban. Karena keluarga korban tak mau ini jadi beban mental bagi anaknya, kasus ini diselesaikan dengan kekeluargan. Pelaku memang tak kita tahan, tapi dikenakan wajib lapor," ujar Hendy saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.