Sukses

Tak Kenal Presiden PKS, Staf Fahri Hamzah Bakal Dilaporkan Polisi

Zainudin menuding Staf Fahri Hamzah memberi keterangan palsu saat menjadi saksi fakta di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Zainudin Paru selaku Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal melaporkan dua orang staf Fahri ‎Hamzah ke polisi. Dia menuding keduanya  memberi keterangan palsu saat menjadi saksi fakta di persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Fahri karena dipecat oleh DPP PKS.

"Kami akan melaporkan dugaan keterangan palsu oleh saksi ke pihak kepolisian," ujar Zainudin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Zainudin mengungkapkan, saksi bernama Dwi Lestari itu menyebutkan nama pimpinan PKS. Namun saat ditanya, saksi yang merupakan staf Fahri Hamzah itu mengaku tidak mengenal nama Presiden PKS.

Atas dasar itu, Zainudin menilai Dwi telah berbohong. "Ditanya, apakah Anda kenal Presiden PKS, minimal jabatannya, dia tidak tahu, Majelis Tahkim juga tidak tahu," tutur dia.

Dia menganalogikan, tidak mungkin Dwi yang telah menjadi staf Fahri Hamzah selama dua periode tidak mengenal siapa petinggi DPP PKS. Namun ketika ditanya siapa Ketua Fraksi PKS, Dwi tahu. Hal itu yang membuat Zainudin merasa Dwi telah berbohong.

"Ini adalah muskil alias aneh bin ajaib kalau dia tidak tahu Presiden PKS itu siapa, atau Ketua Majelis Tahkim siapa. Tapi terakhir ketika saya tanya siapa Ketua Fraksi PKS di DPR, (dia jawab) Jazuli Juwaini," ucap Zainudin.

Zainudin menuding, dua saksi yang dihadirkan Fahri pada sidang kali ini penuh ‎dengan kepalsuan dan kebohongan. Dia menilai, hal itu dilakukan untuk menyembunyikan bahwa gugatan Fahri tidak sama dengan apa yang dilakukan kuasa hukumnya, yakni Mujahid A Latief.

"Bahwa Fahri itu menggugat orang, bukan partai. Tapi mereka membohongi diri sendiri, karena pengacara Fahri menyebut dalam gugatannya, dupliknya, gugat terhadap DPP PKS. Jadi itu termasuk bukti yang akan kita ajukan ke polisi," pungkas dia.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya oleh DPP PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa 5 April 2016 lalu. Dalam hal ini, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Dalam pokok gugatannya, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.