Sukses

Polri Ungkap Penyelundupan 63 Kg Sabu Saat HUT Kemerdekaan

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba didapat pihaknya selama dalam kurun waktu dua pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali menangkap sejumlah tersangka atas kasus dugaan penyelundupan narkoba. Para tersangka sengaja memanfaatkan momen perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI untuk menyelundupkan narkoba.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyayangkan bahwa sindikat tersebut mengedarkan sabu pada saat perayaan kemerdekaan.

"Ini kita darurat narkoba. Bayangkan, 17 Agustus, petugas dan rakyat merayakan hari kemerdekaan, tapi sindikat malah mengedarkan narkobanya," kata Tito saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba didapat pihaknya selama dalam kurun waktu dua pekan.

Dalam kurun waktu itu, total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 63 kilogram. Puluhan kilo barang haram itu didapat dari tiga penangkapan di lokasi dan waktu yang berbeda. 

"Pengungkapan pertama tanggal 6 Agustus, dengan satu tersangka, Dede Fahrul diamankan di Tangerang. Barang bukti yang disi‎ta dari dia dua kilogram sabu," terang Ari di tempat yang sama.

Kasus ked‎ua, penyelundupan sabu sebanyak 1,1 kilogram. Empat tersangka diamankan polisi, keempatnya yaitu Mutua Benard Mibithi, Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro‎. Diduga mereka merupakan sindikat narkoba Internasional. Mereka menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam tubuh dengan cara ditelan.

‎"Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 9 Agustus. Dalam kasus ini, mereka menelan sabu dalam kapsul," jelas Ari.

Kemudian, pengungkapan ketiga merupakan sindikat Taiwan. Polisi menangkap dua WN Taiwan, yakni Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei‎. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat, pada 17 Agustus 2016.

"Polisi mengamankan sabu 60 Kg. Mereka membawa narkoba dari Taiwan. Mereka juga punya jaringan dari dalam lapas," ungkap Ari.

Untuk seluruh tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini