Sukses

PKS: Masa Aktif Fahri Hamzah di DPR Tinggal Menghitung Hari

Fahri Hamzah dianggap sebagai kader PKS yang kerap membangkang aturan yang diberlakukan oleh partai.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan terkait pemecatan Fahri sebagai anggota PKS.

Zainudin bahkan mengungkapkan, masa aktif Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR tinggal menghitung hari. Sebab, tidak lama lagi mantan aktivis Reformasi 98 itu bakal dicopot dari keanggotaannya di DPR dan diganti dengan kader PKS lain.

"‎Fahri tinggal hitung hari di Senayan (DPR), karena dengan putusan Majelis Tahkim (PKS) sudah di-PAW (Pergantian Antar-Waktu)," ujar Zainudin di sela sidang gugatan Fahri Hamzah, PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Zainudin menegaskan, Majelis Tahkim yang telah memecat Fahri memiliki kedudukan kuat dan legal. Hal itu berdasarkan pada pergantian Gamari‎ Sutrisno oleh Sutriyono sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS. Bahkan PAW Gamari disetujui Presiden Joko Widodo.

"Gamari itu diberhentikan oleh SK Jokowi karena dipecat oleh PKS berdasarkan putusan Majelis Tahkim tanggal 10 Maret 2016. Majelis Tahkim itulah yang memecat Fahri tanggal 11 Maret 2016," tutur dia.

'Bunga' Untuk Fahri

Lebih jauh, Zainudin menganggap putusan sela PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan provisi pemohon sebagai 'bonus' bagi Fahri Hamzah. Pihaknya membiarkan Fahri bergembira dulu. Fahri baru akan merasakan pedihnya setelah hakim memutus gugatan tersebut. Sebab PKS yakin menang dalam gugatan ini.

"Anggap aja bunga-bunga buat Fahri lah. Kalau dia langsung dipecat kan menangis Fahri itu. Biarkan dia semangat sidang," kata Zainudin.

Ia juga menyebut, Fahri merupakan kader yang kerap membangkang. Bahkan hingga saat ini, Fahri tak mengangkat kader PKS sebagai staf ahlinya. Hal itu menunjukkan ‎bahwa Fahri tidak tunduk dan patuh terhadap partai yang membesarkannya.

Fakta bahwa banyak staf ahli Fahri bukan dari kader PKS terungkap pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang kali ini menghadirkan dua staf Fahri yang keduanya bukan kader PKS. Keduanya juga pernah menjadi staf ahli di fraksi lain.

"Yang namanya tenaga ahli, sekretaris, itu pasti kader partai yang membesarkan. Ini fakta bahwa Fahri dari dulu membangkang terhadap partai‎. Akhirnya terbuka kan, saksinya bukan kader (PKS), keterangan berubah-ubah," pungkas dia.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief telah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya dari PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa 5 April 2016 lalu.

Dalam hal ini, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.