Sukses

Jadi Tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Nur Alam masih dibutuhkan keterangannya oleh KPK usai menjadi tersangka. Karena itu ia dicegah ke luar negeri

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Pencegahan ke luar negeri terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra periode 2009-2014.

"Tersangka NA sudah (dicegah) per 22 Agustus 2016," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).

Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu Nur Alam diperiksa KPK tidak tengah berada di luar negeri. Nur Alam dicegah ke luar negeri untuk masa enam bulan ke depan.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dua periode tersebut, mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsesi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.