Sukses

Fakta Baru Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS

Salim Segaf Al-Jufri yang diketahui sebagai anggota Majelis Tahkim [PKS](2557056 "") sempat mengadakan pertemuan dengan Fahri Hamzah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatannya dari keanggotaan partai kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Yadi Suryadi Putra dan Dwi Lestari. Keduanya merupakan staf Fahri Hamzah.

Mujahid menjelaskan, Yadi adalah tenaga ahli sekaligus sekretaris Fahri Hamzah yang hampir 24 jam bersama dengan‎ bosnya tersebut. Yadi hampir mengetahui seluruh agenda yang dilakukan Fahri Hamzah.

"Jadi, poin pokok saksi Yadi yakni memberikan keterangan peristiwa pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Pak Fahri Hamzah dengan Pak Salim Segaf Al-Jufri adalah tidak ada surat," ujar Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Mujahid membeberkan, saksi fakta mengetahui betul pertemuan antara Fahri Hamzah dengan Salim Segaf Al-Jufri. Pertemuan tersebut dianggap bersifat informal karena tidak dilandasi surat undangan resmi.

"Itu tidak ada undangan, dan bisa disebut pertemuan yang informal, yang kita sebut pertemuan yang sifatnya pribadi," ungkap dia.

Salim Segaf Al-Jufri yang diketahui sebagai anggota Majelis Tahkim PKS sempat mengadakan pertemuan dengan Fahri Hamzah. Pertemuan itu disebut-sebut dilakukan untuk meminta Fahri mundur dari jabatannya di DPR RI.

Namun, pertemuan tersebut menjadi kontroversi lantaran pihak Fahri Hamzah menganggap pembicaraan dengan Salim Segaf Al-Jufri bukan pertemuan formal yang mewakili PKS. Pertemuan itu dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak bisa dijadikan dasar untuk pemecatan dirinya.

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April 2016. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

Dalam hal ini, Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini