Sukses

2 Staf Fahri Hamzah Jadi Saksi di Sidang Gugatan Melawan PKS

Fahri Hamzah menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan anggota DPR Fahri Hamzah terhadap DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatannya dari partai. Sidang akan digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya akan mengadirkan dua staf Fahri pada sidang kali ini. Rencananya sidang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Made Sutrisna.

"Kita hadirkan dua saksi, dua orang staf Pak Fahri. Agendanya pembuktian, khusus mendengarkan keterangan saksi dari kita selaku pihak penggugat," ujar Mujahid sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, pada Selasa, 5 April 2016. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

Fahri Hamzah menggugat setelah diberhentikan dari keanggotaannya di DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.