Sukses

Polresta Bekasi Amankan 59 Kg Ganja Asal Aceh

Aki dan Jupri terlebih dahulu kabur, sesaat mengetahui salah seorang jaringannya diciduk

Liputan6.com, Bekasi - Polresta Bekasi Kota mengamankan 59 kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh. Barang haram tersebut ditemukan dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Payangan, Jati Asih, Kota Bekasi.

Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah hukumnya. Mendapati itu, petugas pun langsung bergerak cepat. Hasilnya, seorang pelaku bernama Ade (29) ditangkap saat hendak memasok ganja di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku bernama Ade. TKP-nya di Cakung, tapi TKP tempat menyimpan barangnya berada di Kampung Payangan, Jati Asih. Di sana, ada sekitar 59 kilo barang bukti jenis ganja yang kami sita dan itu sangat besar, makanya kami akan kembangkan," kata Umar di Aula Polresta Bekasi, Selasa (23/8/2016).

Dari keterangan pelaku yang juga kurir itu dikatakan 59 Kg ganja didapat dari dua orang kenalannya, Aki alias Akin dan Jupri alias Bodel. Mereka pun bertugas sebagai penjual dan bandar besar narkoba jenis ganja tersebut.

Namun, dua bandar kakap itu belum dapat diamankan petugas. Aki dan Jupri terlebih dahulu kabur, sesaat mengetahui salah seorang jaringannya diciduk polisi.

"Saat ini, kedua orang itu masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka masih dalam proses pengejaran," kata dia.

Umar membenarkan, jika keduanya adalah bandar kakap yang kerap menyuplai narkoba jenis ganja ke seluruh pelosok wilayah Jakarta dan Bekasi. Para pelaku diketahui tidak terlibat dalam jaringan internasional.

"Mereka hanya beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pelaku hanya mengakui barang tersebut merupakan asal Aceh," kata Umar.

Umar berjanji segera menangkap dua orang bandar tersebut. Pihaknya sudah berhasil mengantongi identitas pelaku. "Saat ini, sudah dalam pengintaian, tinggal eksekusi," tegas dia.

Ade, pelaku yang diamankan polisi mengaku menyesal atas keterlibatanya dalam jaringan pengendar ganja asal Aceh tersebut. Ia berdalih, baru sekali mengikuti jejak Aki dan Jupri. "Sekarang saya harus nanggung resiko karena tidur di penjara," kata dia.

Kini, polisi pun menjerat Ade dengan pasal 8 ayat 3, pasal 110 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman mati atau seumur hidup," tandas Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini