Sukses

Bareskrim Ungkap Judi Berkedok Permainan Anak di Riau

Dalam menjalankan bisnis haramnya, mereka berpura-pura membuka wahana permainan untuk anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 orang ditangkap jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam sindikat perjudian di Dumai, Riau. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Sulistiyono mengatakan keenam belas tersangka itu diamankan dari sejumlah tempat.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, mereka berpura-pura membuka wahana permain untuk anak-anak.

"Lokasi perjudian ini berkedok permainan anak-anak, tapi bila menang voucernya bisa ditukar uang langsung," kata Sulistiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Ia menjelaskan, dua lokasi yang digerebek ialah di Star Zone bertempat di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai, Riau.

Di situ sebanyak tujuh tersangka ditangkap dan diamankan juga 45 mesin permainan. Kemudian lokasi lainnya berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, Riau. Di tempat itu, para pelaku juga seakan-akan menyewakan permainan anak-anak.

"Kami juga sita 76 lembar voucer serta uang tunai Rp 33.731.000. Di sana juga ditemukan 12 mesin permainan, 285 lembar voucer dan uang tunai sebesar Rp 26.955.000," dia menambahkan.

Dari dua lokasi itu, Sulistiyono menambahkan, per bulannya mendapatkan omzet Rp 600 juta. "Kini pelaku sudah kami tahan dan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," Sulistiyono menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini