Sukses

Muncikari SPG dan Pramugari Terancam Penjara 6 Tahun

Jika sepi pelanggan, dalam seminggu AN mengaku mampu menjual 2 SPG dan pramugari plus-plus binaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Muncikari yang memasarkan jasa prostitusi SPG dan pramugari dengan merek dagang spgusherindonesia, AN (34), terancam pasal berlapis dan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Awi, Selasa (23/8/2016).

Awi menjabarkan, Pasal 296 KUHP mengatur sanksi bagi pelanggarnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, dan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000 ribu. Lalu Pasal 506 KUHP mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta atau paling banyak Rp 3  miliar," ujar Awi.

Awi melanjutkan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan, ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

"Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat 1 mengatur sanksi pidana maksimal 6 tahun masa kurungan, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Awi.

Pria berinisial AN, yang diringkus aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu karena terbukti menjajakan jasa prostitusi SPG dan pramugari, mengaku meraup untung Rp 1,5 hingga 3 juta setiap kali berhasil menjual 'anak asuhnya'.

Jika sepi pelanggan, dalam seminggu AN mengaku mampu "menjual" dua SPG dan pramugari PSK-nya. Jika diakumulasi, pendapatan AN dari bisnis kotornya ini mencapai belasan juta rupiah per bulan.

"(Tarif) Pemasarannya disepakati antara Rp 5 juta sampai 7 juta short time. Pelaku (AN) mendapat keuntungan Rp 1,5 juta kalau menjual SPG atau modelnya yang bertarif Rp 5 juta. Kalau yang harganya 7 juta, pelaku dapat Rp 3 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).

"Ya dalam sebulan kalau dihitung-hitung dia bisa mendapat belasan juta," imbuh Awi.

Muncikari AN mengatakan, tidak semua SPG dan pramugari-nya mau menerima pekerjaan esek-esek tersebut. Selama setahun menjalani bisnis prostitusi online, AN hanya memasarkan 6 anak buahnya. Itu pun atas permintaan anak buahnya sendiri. Mereka rata-rata SPG dan pramugari yang sudah memiliki anak dan memudar daya tariknya.

"Para wanitanya biasanya tanya dulu ke AN ini, 'Ada job tidak?. Dari hal tersebut ditegaskan pelaku bahwa ada job BO (booking out). Lalu nanti dinego berapa mau pasang tarifnya dan gimana bagi keuntungannya," sambung Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.