Sukses

Peracik Sabu di Aceh Peroleh Ilmu dari Napi Lapas Lhokseumawe

Terungkapnya kasus itu menunjukkan penghuni lapas masih bisa leluasa menjalankan bisnis haram narkoba

Liputan6.com, Jakarta - M alias US (35) dan ES alias Sidi (35) diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memproduksi sabu di sebuah gudang pupuk di Desa Palu Lada, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu 13 Agustus. Kedua pelaku mengaku mendapatkan ilmu racik sabu dari narapidana bernama Zakir, yang kini mendekam di Lapas Lhokseumawe.

"Ini belajarnya malah di lapas (Lapas Lhokseumawe). Atas nama Zakir. Jadi diturunkan ke mereka ilmunya," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan terungkapnya kasus  itu menunjukkan bahwa penghuni lapas ternyata masih bisa leluasa menjalankan bisnis haram narkoba. Bahkan mereka mewariskan ilmu peracikan narkoba dari balik jeruji besi.

"Di lapas jadi tempat pembelajaran. Lapas tempat di mana bandar leluasa. Di lapas itu bahannya ditanya apa aja, pesan di mana. Belajar mereka di lapas. Keluar coba-coba dan berhasil dikembangkan," lanjut dia.

Untuk itu, mantan Kabareskirim Mabes Polri itu mengaku bakal mendorong Kemenkumham untuk melakukan perbaikan. Tak hanya itu, pihaknya berharap bisa terus menertibkan lingkungan lapas dari pengaruh narkoba.

"Kita masih mendorong penertiban di lapas, kita mendorong untuk perbaikan," pungkas Buwas.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephednine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (HZSO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE dan 2,5 liter METHANOL.

Selain BNN juga menemukan 560 gram red phospor, 1 dus bungkus obat neo napacin, 1 buah kompor listrik, 1 buah besi penyangga, 1 buah tabung labu, 1 buah kipas angin, 1 buah timbangan digital, 1 buah saringan, 1 bungkus kertas saring, dan 4 buah tabung kondensor.

Keduanya terancam pasal 113 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.