Sukses

Pabrik Sabu Rumahan di Aceh Berkedok Gudang Pupuk

Dalam penggerebekan ini, BNN telah meringkus dua tersangka, yakni M alias US dan ES alias Sidi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik sabu rumahan atau yang biasa disebut dengan clandestine lab, yang beroperasi di Desa Palu Lada, Dewantara, Lhokseumawe, Aceh. Pengungkapan pabrik sabu yang disamarkan sebagai gudang pupuk itu, dilakukan pada Sabtu malam 13 Agustus 2016.

"Berdasarkan penyelidikan, kita berhasil membongkar sebuah rumah yang selama ini dijadikan pabrik sabu," tutur Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Dalam penggerebekan ini, BNN telah meringkus dua tersangka, yakni M alias US dan ES alias Sidi. Saat penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WlB itu, para tersangka sedang sibuk meracik sabu.

"Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman, yang diduga digunakan sebagai clandestine lab. Selanjutnya tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan," jelas Buwas.

Para tersangka mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan, Sumatera Utara, melalui pengiriman paket bus.

"Kami tangkap dua tersangka tersebut saat sedang membuat sabu. Dalam pabrik tersebut ditemukan beberapa bahan atau cairan kimia dan alat-alat untuk membuat sabu, serta beberapa jenis prekusor," papar Buwas.

US berperan sebagai peracik sejumlah prekursor untuk dijadikan sabu dengan kualitas nomor tiga. Sedangkan, ES membantu mempersiapkan peralatan, serta pembuatan sabu dengan metode destilasi.

Guna mengelabui masyarakat sekitar, kedua US dan ES memproduksi sabu di gudang bagian belakang. Bahkan, mereka menyamarkan aksinya menggunakan pupuk kandang.

"Jadi biar baunya tidak kentara, mereka pakai pupuk. Bilang kalau di bagian belakang itu gudang pupuk," ujar Buwas.

Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephednine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (HZSO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), dan 1.650 gram soda api (NHOH).

"Kedua tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," Buwas memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.