Sukses

7 Kementerian dan Lembaga Teken MoU Berantas Perdagangan Orang

Nota kesepahaman ini, akan memuat lima bidang kerja sama.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri bersama enam kementerian dan lembaga terkait menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan dan penanganan warga negara Indonesia terindikasi atau korban perdagangan orang di luar negeri.

Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Nusantara, Kantor Kemlu, Selasa (23/8/2016). Dalam acara itu, selain Menlu Retno Marsudi turut dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Kerja.

Di antaranya, Menkumham Yasona Laoly, Mensos Kofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Kepada BNP2TKI Nusron Wahid, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Asisten Operasi Kapolri  Unggung Cahyono.

Nota kesepahaman ini, akan memuat lima bidang kerja sama. Bidang tersebut adalah identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut baik MoU ini. "Ini sebagai bentuk pelembagaan kerja sama yang sudah berjalan dan untuk menunjukan komitmen tinggi pemerintah kepada publik mengenai anti-trafficking," kata dia.

Retno berharap, dengan MoU maka ruang gerak pelaku penyelundupan manusia semakin sempit. "Kita tidak akan biarkan pelaku lepas dari jeratan hukum, kita tidak akan sisakan ruang bagi para pelaku untuk mencari korban-korban baru," ujar dia.

"Kita memberikan perlindungan bagi korban di luar negeri secara terkoordinir, terstruktur dan terpadu," papar mantan Dubes RI untuk Belanda itu.

Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kemlu Andri Hadi mengatakan, pembicaraan terkait MoU tujuh Kementerian dan Lembaga Pemerintah telah dibahas sejak tahun lalu. Namun, baru bisa ditandatangani pada 2016 ini.

Dia mengatakan, walau baru disepakati tahun ini, bukan berarti kerja sama antarlembaga dalam menangangani perdagangan orang tak berjalan. Selama ini sudah terbina secara baik, tetapi hanya antarindividu bukan lembaga.

"Tujuan MoU ini adalah membangun national refferal mechanism, sehingga korban perdagangan WNI bisa tataran kebijakan operasional mulai dari pencegahan, identifikasi, reintegrasi sosial, sebuah kerja sama yang berkesinambungan antarlembaga, bukan individu," sebut Andri.

Andri menambahkan, MoU ini tidak boleh berhenti dengan penandatanganan. Tindak lanjut harus dilaksanakan. "Akan segera mengadakan pertemuan regulernya. Dalam waktu dekat disepakati kegiatan penguatan kapasitas bersama di salah satu daerah pilot project (percontohan)," Andri memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.