Sukses

Pengacara Sebut KPK Tak Miliki Kewenangan OTT Rohadi

Pengacara Rohadi menilai KPK tak memiliki kewenangan OTT atas kliennya. Sebab, panitera pengganti PN Jakarta Utara itu bukan pejabat negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Rohadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil oleh Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan menetapkan kliennya yang merupakan seorang panitera pengganti di PN Jakarta Utara sebagai tersangka.

Menurut dia, Rohadi bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki kewenangan absolut terhadap jabatan panitera pengganti pengadilan," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Selain itu, Tonin juga menilai KPK telah melakukan diskriminasi terhadap warga negara dengan penangkapan Rohadi. Sebab, KPK tidak memberikan kesempatan kepada Rohadi untuk melaporkan adanya gratifikasi dana Rp 250 juta, namun justru menyadap dan langsung menangkapnya.

"Termohon terbukti melakukan diskriminasi dengan melakukan penyadapan dan OTT (operasi tangkap tangan) tanpa pernah memberikan kesempatan waktu guna melaporkan gratifikasi Rp 250 juta," tutur dia.

Selain penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rohadi, pihak Rohadi juga menggugat praperadilan KPK atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik panitera pengganti tersebut.

"Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak taat kepada hukum dalam melakukan penangkapan terhadap Rohadi di depan Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta Utara," kata Tonin.

Atas dasar itu, Tonin meminta agar hakim tunggal Riyadi Sunindio mengabulkan seluruh permohonannya. Dengan begitu, maka penetapan tersangka terhadap Rohadi harus dibatalkan demi hukum.

Ini merupakan permohonan praperadilan yang kedua oleh Rohadi setelah yang pertama di PN Jakarta Pusat ditolak. Permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini terdaftar dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Rohadi.

Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis ringan terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Dalam hal ini, Rohadi menjadi tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut itu.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini