Sukses

Korlap Demo Pengemudi Online: Peraturan Menhub Mematikan Kami

Ada sekitar 1.000 pengemudi yang mengikuti aksi di sejumlah titik yaitu Istana, Gedung DPR, dan Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi pengemudi transportasi berbasis online se-Jabodetabek melakukan aksi damai. Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri (permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

"Kita para driver online akan melakukan aksi damai, istilahnya Save Driver Online. Permen itu merupakan titipan-titipan dari perusahaan besar yang akan mematikan driver-driver individual seperti kita, driver individual online," kata koordinator lapangan demo Adriawal Simanjuntak saat di Gelora Bung Karno Jakarta, Senin (22/8/2016).

Di GBK ada sekitar 20 pengemudi angkutan berbasis online yang berkumpul. Mereka memasang stiker mengenai penolakan peraturan menteri.

Menurut dia, ada 1.000 orang yang rencananya mengikuti aksi di sejumlah titik yaitu Istana, Gedung DPR, dan Kementerian Perhubungan. 

"Melihat segini banyaknya rekan-rekan yang datang se-Jabodetabek mungkin kita konvoi. Nanti kita juga diundang ke Istana perwakilan saja 10 orang. Ke DPR kita nanti juga akan menemui Komisi III dan Komisi V," ucap Adriawal.

Dia mengatakan, semua transportasi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber akan bersatu untuk menolak peraturan menteri tersebut. "Apabila tuntutan tidak dipenuhi, kita akan melakukan aksi yang lebih besar. Karena ini akan mematikan ekonomi rakyat, dan ini adalah gerakan ekonomi rakyat," tambah Adriawal.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Pemerintah meminta agar kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR. Uji KIR ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum. Selain itu, pemerintah juga meminta setiap kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi.

Untuk pengemudinya, pemerintah mewajibkan kepada para pengemudi angkutan online jenis mobil sedan mengantongi SIM A. Kemudian bagi pengemudi yang kendaraannya minibus wajib memiliki SIM B umum. (Linus Sandy Satya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.