Sukses

Kakorps Brimob: Pangkat Tituler 'Jenderal Luhut' Sudah Dicabut

Menurut Murad, meski pangkat titulernya dicabut, Luhut tetap menjadi warga kehormatan Korps Brimob Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Brimob Polri, Irjen Murad Ismail memastikan pangkat tituler berupa Brigadir Polri milik Luhut L Panjaitan telah dicabut. Hal ini menyusul insiden diamankannya Luhut oleh perwira Polri saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke 71 di Istana Negara.

Tituler adalah gelar atau pangkat pada militer yang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer berkaitan dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat militer.

"Kita sudah cabut. Yang kita cabut itu masalah surat keputusannya (Skep). Kan saya diperintah Pak Kapolri, kami udah rapat lalu dicabut Skep pangkat tituler itu," kata Murad di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut Murad, meski pangkat titulernya dicabut, Luhut tetap menjadi warga kehormatan Korps Brimob Polri. Untuk ke depannya, sambungnya, warga kehormatan Brimob tidak lagi diberikan pangkat tituler.

"Pokoknya mulai saat ini sampai seterusnya tidak ada lagi warga kehormatan dari Brimob itu yang pakai pangkat. Kalau warga kehormatan ya boleh, kita biasalah," tandas Murad.

Luhut L Panjaitan adalah mantan ajudan Komjen Pol Muhammad Yasin, yang merupakan satu-satunya perwira Polri yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Gelar pahlawan itu disematkan kepada sang 'Bapak Brimob Polri' itu berkat usaha Luhut memperjuangkan gelar tersebut untuk Yasin. Karena itu, penghargaan Brigadir Jenderal Polisi pun diberikan kepada Luhut.

Saat upacara pengibaran bendera di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016, Luhut terlihat bolak-balik sampai akhirnya digiring ke pos pengamanan. Saat ditanya soal kedatangannya, Luhut mengaku sebagai anak jenderal. Sehingga merasa berhak hadir di Istana Kepresidenan.

"Saya anak angkat Jenderal Yasin, anggota kehormatan Brimob," ujar Luhut saat dibawa Paspampres ke pos di dekat Istana Merdeka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini