Sukses

JK: Pemerintah Bantu Proses Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Dalam undang-undang di Amerika, warga negara yang sudah jadi pejabat negara di negara lain, status kewarganegaraannya otomatis hangus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan, pemerintah akan membantu proses kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Pemerintah juga punya alasan mempertahankan Arcandra di Tanah Air.

JK menjelaskan, status kewarganegaraan Arcandra menjadi tidak jelas setelah menjabat sebagai Menteri ESDM. Dalam undang-undang di Amerika, warga negara yang sudah jadi pejabat negara di negara lain, status kewarganegaraannya otomatis hangus.

Sementara, undang-undang di Indonesia mengatur seseorang yang sudah menjadi warga negara asing dan bersumpah setia kepada negara tersebut, status WNI juga hangus.

"Oleh karena itu, maka diperjelas. Siapa pun warga negara Indonesia, siapa pun yang membutuhkan suatu yang benar, yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Pemerintah merasa perlu membantu Arcandra memperjelas status kewarganegaraannya. Sebab, Arcandra juga menyatakan dirinya ingin mengabdi kepada Indonesia. Sementara, Indonesia juga membutuhkan keahlian lulusan ITB itu.

"Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," pungkas JK.

Arcandra Tahar sebelumnya disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat, sebelum diangkat menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dia membantah berkewarganegaraan negeri Paman Sam itu.

Presiden Jokowi pun memberhentikan Arcandra dari Kabinet Kerja secara terhormat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kini menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM.

Luhut mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini