Sukses

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Kembali Digelar

Sementara pada Kamis 11 Agustus lalu, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap Syamsul ke kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Sidang perdana ini kembali digelar setelah sempat tertunda lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Sidang dijadwalkan digelar hari ini," ujar pengacara Syamsul, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sidang yang seharusnya dimulai pada Kamis 11 Agustus lalu terpaksa ditunda lantaran pihak KPK berhalangan hadir. Bahkan, rencananya penundaan akan dilakukan hingga dua pekan.

Namun pihak pemohon keberatan dengan waktu yang terlalu lama itu. Dengan pertimbangannya, hakim tunggal Martin Ponto Bidara kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga sepekan.

Sidang praperadilan ini tetap digelar sekalipun berkas penyidikan Syamsul sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Apalagi permohonan praperadilan ini telah didaftarkan pada 2 Agustus 2016 dengan nomor 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Sementara pada Kamis 11 Agustus lalu, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap Syamsul ke kejaksaan. Dalam waktu dua pekan, berkas kakak kandung Saipul Jamil itu akan dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.

Permohonan praperadilan dengan pihak termohon lembaga antirasuh ini dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Syamsul.

Syamsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini