Sukses

Menkumham: Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar Masih Dikaji

Yasonna pernah mengutarakan, Arcandra Tahar memiliki paspor AS dan status kewarganegaraan Indonesia belum dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Publik masih terus mempertanyakan status kewarganegaraan Arcandra Tahar setelah melepas jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah masih mengkaji status pria kelahiran Padang yang hanya 20 hari menduduki kursi menteri ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang dikonfirmasi terkait kewarganegaraan Arcandra mengaku masih melakukan pembahasan.

"Masih dalam proses, lagi dikaji status kewarganegaraan. Itu gampang nanti kita atur," kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Yasonna pernah mengutarakan, Arcandra Tahar pernah memiliki Paspor Amerika Serikat (AS). Namun, status kewarganegaraan Indonesia Menteri ESDM yang baru itu belum dicabut.

Yasonna mengatakan paspor AS milik Arcandra kini sudah dikembalikan atau dimatikan. Sementara mengenai pencabutan status WNI-nya, harus terlebih dahulu diformalkan atau disahkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Menkumham.

"Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra," jelas dia, Senin 15 Agustus 2016.

Menurut Yasonna, saat ini Arcandra Tahar berstatus Warga Negara Indonesia. Dia juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.