Sukses

Penyidik Polda Metro Diperiksa Terkait Testimoni Freddy Budiman

Ada sejumlah hal yang ditanyakan ke dua penyidik tersebut soal Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri telah memeriksa sejumlah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka adalah penyidik yang pernah menangani perkara Freddy Budiman.

"Benar Jumat (12 Agustus 2016) kemarin, kami kedatangan Tim Investigasi Polri‎ soal Freedy Budiman. Kami welcome, apapun data yang diminta tim baik berkas atau lainnya kami siapkan, kami beri foto copy-nya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman di sela acara Kampung Budaya Expo Masyarakat dan Polri Bergerak Melawan Narkoba di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Menurut dia, keempat penyidik juga ditanyai perihal dugaan keterlibatan dua mantan anggota Polda Metro Jaya Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram, milik terpidana mati Freddy Budiman pada 2012.

"Mereka juga tanya soal dua anggota itu, saya jelaskan mereka sudah diberhentikan dan divonis hukuman. Bahkan satu di antaranya ada yang sudah meninggal," John Turman menjelaskan

Sebelumnya, dua anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat setelah diketahui terlibat dalam kasus lama yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

"Terkait dengan kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, mantan anggota Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa itu kasus lama ya, pengembangan dari kasus Fredy Budiman. Mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga, bisa kita ungkap jual beli sabu 200 gram‎," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2016.

Menurut Awi, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diungkap atas kasus narkoba yang setelah diselidiki berujung kepada Freddy. Namun, kedua polisi tersebut malah menjualnya kembali.  "Sekarang keduanya sudah dipecat," ujar Awi.

Dia mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak 2012 seusai kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tersangka Bripka Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, sedangkan Aipda Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara. Sementara, Freddy dihukum 9,5 tahun penjara. "Kasus ini juga sudah incracht dan keduanya sudah di-PTDH (pecat tidak hormat) sejak 2012 lalu," ujar Awi.

 

***

EVENT SPESIAL PESTA BEAT LIVE STREAMING 8 KOTA

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.