Sukses

Komisi X DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Guru

Reni memaparkan, di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 disebutkan guru berhak mendapat perlindungan hukum dan perlindungan profesi.

Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa pemukulan guru yang dilakukan orangtua murid di SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan mengundang keprihatinan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati. Ia mengatakan, belakangan ini profesi guru menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.

"Kondisi ini menjadi tidak baik. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah," ungkap Reni di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Ia pun mengaku mendapat banyak keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena yang belakangan marak terjadi. Dia meminta agar kriminalisasi guru tidak dianggap hal sepele.

"Karena ini efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM). Di samping juga, tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru, karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban," papar Reni.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru. Reni pun mendorong supaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, organisasi profesi guru, dan stakeholder lainnya bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini.

"Dalam sejumlah kasus yang mencuat, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ucap dia.

Reni memaparkan, di Pasal 39 ayat 2 UU No 14 Tahun 2005 secara jelas disebutkan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja.

Berdasarkan UU inilah, Reni yang duduk di Komisi X DPR mendorong agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru, sebagai tindak lanjut dari Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," terang Reni.

Sebelumnya, orangtua murid di Makassar, diduga tega menganiaya seorang guru di SMKN 2 Makassar. Penganiayaan ini dipicu lantaran si orangtua tidak terima anaknya ditegur oleh guru. Sang guru menegur anak didiknya karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini