Sukses

Sidang Kasus Suap Dimyati Diputuskan Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memutuskan sidang kasus dugaan suap senilai Rp. 200 miliar dengan terdakwa Dimyati Natakusumah tetap dilanjutkan. Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga diwarnai unjuk rasa ribuan orang.

Liputan6.com, Pandeglang: Unjuk rasa ribuan orang dari kelompok yang berseberangan, mewarnai sidang kasus dugaan suap Mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah. Massa penentang Dimyati menuntut majelis hakim segera menahan terdakwa yang juga anggota komisi III DPR-RI ini, karena dikawatirkan mengaburkan bukti dan mempengaruhi saksi.

Unjuk rasa sempat memanas ketika terdakwa akan memasuki dan meninggalkan ruang sidang. Masa penentang Dimyati melemparkan air minum dalam kemasan kepada terdakwa.

Sementara dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Safri memutuskan melanjutkan persidangan yang akan digelar Kamis pekan depan (14/1). Agenda sidang antara lain menghadirkan saksi diantaranya Mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Wadudi Nurhasan, yang sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dimyati Natakusumah didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup [baca:Dimyati Terancam Penjara Seumur Hidup]. Dimyati dinilai jaksa terbukti bersama Mantan Ketua B-P-K-D Pandeglang menyuap anggota dewan periode 2004-2009, untuk melancarakan pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar banten senilai 200 miliar.(MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.