Sukses

Ketua DPR Minta Polri Tetap Selidiki Pernyataan Freddy Budiman

Ketua DPR Ade Komarudin meminta Polri tepat menyelidiki pengakuan Freddy Budiman, meski kasus Haris Azhar ditunda penyelidikannya.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim menunda penyelidikan laporan TNI, BNN dan Polri terhadap Haris Azhar. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik lewat informasi teknologi dan elektronik (ITE).

Ketua DPR Ade Komaruddin mengharapkan Polri tetap mendalami apa yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Haris.

"Kan saya sudah katakan dari awal bahwa apa yang disampaikan Pak Haris itu patut dan sebaiknya didalami, karena itu informasi yang sangat berharga buat pemberantasan narkoba," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Hal yang dilakukan Haris, menurut dia, menjadi pelajaran bagi semua karena harus siap mempertanggungjawabkan sikap dan perkataan masing-masing. Indonesia adalah negara demokrasi, yang membuat setiap orang bisa menyatakan pendapatnya.

"Tetapi tentu juga harus mampu dipertanggungjawabkan, kalau kita benar tentu kita tidak perlu khawatir. Setahu saya, pastinya ada langkah-langkah persuasif yang dikomunikasikan dengan baik," ujar Akom.

"Karena ini kan 3 institusi yang setahu saya yang pertama itu tentara, yang kedua BNN, barulah menyusul yang berikutnya Polri. Itu kan tidak untuk menjadikan Pak Haris dipidanakan," sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini pun yakin dengan adanya komunikasi yang baik di antara semuanya, pemberantasan narkoba yang juga menjadi niat bersama dapat berjalan.

"Komunikasi yang baik antar beberapa pihak yang terkait di situ ya harus bisa diteruskan, itu hanya bisa clear bila komunikasi kedua belah pihak bisa dijalankan," Akom menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Bareskrim menunda penyelidikan sambil menunggu tim investigasi bentukan Irwasum Polri bekerja.

"Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Boy.

Menurut dia, tim independen masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta terkait testimoni mendiang Freddy Budiman yang diunggah Haris di media sosial. Bila terbukti ada keterlibatan anggota Polri, BNN ataupun TNI, pelaporan fitnah dan pencemaran baik itu tidak dilanjutkan.

"Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses pro justisia (proses hukum). Tim investigasi masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ucap Boy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini