Sukses

Tipu Anggota DPRD Tangerang, Pilot Gadungan Gondol Mobil Mewah

Saat bertemu, MY pun tampak mengenakan seragam pilot lengkap dengan atribut dan name tag identitasnya.

Liputan6.com, Tangerang - Anggota DPRD Kota Tangerang Mulyadi menjadi korban penipuan MY yang mengaku sebagai pilot salah satu maskapai di Indonesia. Akibatnya, sebuah mobil sedan Toyota FT 86 berhasil dibawa kabur pelaku ke Yogyakarta.

Aksi pilot gadungan bermula ketika pelaku ingin membeli mobil mewah milik Mulyadi.

"Waktu itu kami sepakat transaksi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 4 Agustus 2016. Kami transaksi di bandara karena MY mengaku sebagai pilot dan baru saja selesai tugas," kata Mulyadi di Tangerang, Rabu (10/8/2016).

Saat bertemu, MY pun tampak mengenakan seragam pilot lengkap dengan atribut dan name tag identitasnya. Setelah itu, dengan alasan ingin test drive, MY langsung membawa mobil tersebut. Namun setelah ditunggu beberapa jam, MY tidak kunjung kembali ke bandara.

Saat itu, MY masih bisa dihubungi, keduanya pun janjian di Jalan Kisamaun Kota Tangerang. "Dia katanya cocok dengan mobilnya, dan mau membayar," kata Mulyadi.

Namun, setelah anggota dewan tersebut sampai di jalan yang dimaksud, MY belum sampai. Mulyadi pun coba menghubungi MY kembali melalui telepon genggamnya, namun tidak bisa dihubungi.

"Nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saya langsung melapor ke Polres Bandara," kata Mulyadi.

Polisi pun langsung menindaklanjuti. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Herry Sumarji mengatakan, kurang dari 24 jam pihaknya menangkap tersangka MY.

"Kami langsung mengejar dan kurang dari 24 jam tersangka MY berhasil kami tangkap di Sleman, Jawa Tengah," kata Herry.

Dan ternyata bukan hanya Mulyadi yang menjadi korban pilot gadungan ini. Tersangka MY sudah sering menipu dengan modus mengaku pilot. "Tersangka pernah menipu di wilayah Sumatera dan Sulawesi. Bahkan nilainya sampai ratusan juta," kata Herry.

Tersangka MY diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat baju pilot dan ID card, serta sebuah mobil hasil tipuannya. Tersangka MY dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini