Sukses

Jaksa Tuntut Eks Bos APL Ariesman Widjaja 4 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut ajudannya Trinanda Prihantoro. Trinanda dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

"Menuntut Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU KPK Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain Ariesman, jaksa juga menuntut ajudannya Trinanda Prihantoro. Trinanda dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.

"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," tutur Jaksa Irene.

Ariesman dan Trinanda disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Ariesman, selain dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dia juga disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.

"Untuk Ariesman, dia merupakan aktor intelektual dalam kejahatan suap ini," kata Jaksa Irene.

Hal yang meringankan, lanjut dia, baik Ariesman maupun Trinanda, berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Jaksa pun juga menjelaskan, Trinanda mendapat hukuman lebih ringan daripada atasannya, lantaran memiliki peran kecil. "Dan untuk Trinanda perannya kecil ketimbang Ariesman," ujar Irene.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Tuntutan JPU Dipertanyakan

Sementara itu Adardam Achyar, penasihat hukum Ariesman Widjaja, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi. Adardam mengatakan, dasar tuntutan kepada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) itu bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.

Menurut Adardam, Ariesman memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi memang terbukti. Namun tidak ada alat bukti dan fakta yang bisa menunjukkan uang itu digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.

"Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan raperda," ujar Adardam usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Menurut Adardam, uang yang diberikan kepada Sanusi sebesar Rp 2 miliar itu hanya merupakan bantuan dari Ariesman kepada Sanusi selaku sahabat lama. Sebab, Sanusi mengutarakan niatnya maju jadi bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Fakta persidangan mengatakan begitu," kata Adardam.

Jaksa Dinilai Berlebihan

Karena itu, Adardam menilai, dasar tuntutan jaksa uang soal Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda RTRKS sangat berlebihan. Apalagi, proyek Pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Land (APL) hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.

Belum lagi, selama sidang, saksi-saksi dari anggota Balegda DPRD DKI yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak ada satu pun yang mengungkapkan adanya pendekatan ataupun permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu.

"Ini tidak masuk akal, karena Sanusi hanya satu dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Mustahil uang Rp 2 miliar bisa mempengaruhi seluruh anggota Dewan. Dan saat bersaksi, tidak ada satu pun anggota Balegda yang bilang dimintai sesuatu oleh Sanusi,” kata Adardam.

Adardam menegaskan, sejak awal Agung Podomoro tidak mempermasalahkan soal kontribusi tambahan sebagaimana menjadi bahasan dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta. Apalagi dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.

"Gubernur Ahok saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif. Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan, wong dia sudah setuju kok," ujar dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengungkapkan, dirinya meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai balon gubernur dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Sanusi bilang itu dia lakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

"Saya berteman dengan pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi balon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," ucap dia saat bersaksi untuk Ariesman Widjaja, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini