Sukses

Masyarakat Diimbau Ambil Pembelajaran dari Kasus Mi Bikini

Dalam kasus mi Bikini, Polresta Depok hanya membackup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat.

Liputan6.com, Depok - Masyarakat diimbau agar belajar dari kasus mi Bikini atau Bihun Kekinian, dalam menciptakan usahanya. Kreatifitas harus mengacu kepada nilai etika, yakni tidak menabrak nilai moral dan taat kepada undang-undang yang berlaku.

"Siapapun berhak berinovasi dalam mengembangkan sebuah usaha. Namun yang harus diketahui sebelum terjun, sebaiknya yang bersangkutan lebih dulu memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Depok, Selasa (9/8/2016).

"Inovasi semua sah-sah saja. Tapi ingat ada aturan hukum. Bagaimana membuat produk makanan, bagaimana membuat sebuah merek. Semua ada aturannya," sambung Teguh.

Menurut dia, kasus yang menimpa T, pembuat mi Bikini tersebut dijadikan pembelajaran bagi masyarakat yang ingin berkecimpung di dunia usaha.

"Ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat," ujar Teguh.

Dalam kasus mi Bikini, Polresta Depok hanya membackup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat. Karena dari awal, kasus ini ditangani BPOM Jawa Barat dan semua barang bukti pun disita di sana.

"Kami penyidik sifatnya sebagai koordinator pengawas. Jadi ketika nanti BPOM butuh bantuan kami, kami akan segera mem-backup demi lancarnya proses penyidikan yang saat ini sedang ditangani BPOM," jelas dia.

Sementara, terkait ditahan atau tidaknya para tersangka snack Bikini, merupakan kewenangan pihak BPOM Jawa Barat.

"Di BPOM ada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang akan mendalami mereka. Mereka kan telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan," pungkas Teguh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini