Sukses

Ucapan Ini Membuat Pria Tua Bunuh Tetangganya di Ciputat

Korban sakit hati dengan perkataan korban yang menyudutkan dirinya.

Liputan6.com, Ciputat - Pembunuhan Sukamto (47), yang jasadnya ditemukan di kolong meja, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, terkuak. Pelakunya adalah Muhtar Arofik (66) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Kepada polisi, lelaki paruh baya tersebut mengaku, dia tega membunuh lantaran sakit hati dengan tutur kata korban yang kasar.  

"Saya sakit hati, korban bilang saya gembel. Padahal sebelumnya korban tidak pernah ngomong kayak gitu ke saya, saat dengar dia ngomong gembel ke saya, saya jadi khilaf," katanya di Polsek Ciputat, Senin (8/8/2016).

Muhtar menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan ketika korban hendak menuju ke kamarnya. Korban yang lengah langsung dihantam dengan batu oleh tersangka.

"Saya lihat korban sudah tidak bergerak lalu saya ikat kaki dan tangannya," kata Muhtar.

Setelah itu, Muhtar mencoba menghilangkan jejak korban dengan cara menyeret jasadnya ke kolong meja di dalam kamar korban. Mulut korban juga disumpal dengan kaos putih, posisi tubuh korban dimiringkan, agar tidak terlihat orang yang lewat.

Tak hanya itu, tersangka juga mencuri uang di warung kelontong yang sehari-hari dijaga korban.

"Saya ambil Rp 400 ribu dan sebungkus rokok, lalu saya pergi," ujar Muhtar.

Di lain pihak, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (7/8/2016) malam di daerah Pondok Aren. Saat itu, Muhtar bersembunyi di rumah anak keduanya.

"Setelah memeriksa beberapa saksi yang mengarah kepada tersangka, kami melakukan pengejaran ke rumah anaknya di Pondok Aren," ujar Ayi.

Saat ditangkap, tersangka yang mempunyai dua istri dan lima anak ini sedang tertidur. Muhtar tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Ciputat.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, uang Rp 350 ribu hasil mengambil di warung korban, satu topi, satu baju batik, satu celana panjang, dan sepasang sandal jepit," ungkap Ayi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini