Sukses

VIDEO: Izin Hotel Swiss Bel yang Terbakar Terancam Dicabut

Gedung di Kelapa Gading yang terbakar sudah memiliki izin, namun pembangunannya masih dalam tahap penyelesaian.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengancam akan mencabut izin Hotel Swiss Bel yang terbakar Minggu kemarin 7 Agustus 2016, jika hasil penyelidikan gedung tersebut mengabaikan keselamatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (8/8/2016), pernyataan tersebut disampaikan Benny Agus Chandra saat ditemui di ruang kerjanya di wilayah Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin pagi (8/8/2016).

Gedung yang terbakar tersebut sudah memliki izin, namun pembangunannya masih dalam tahap penyelesaian.

Jika kebakaran kemarin yang menewaskan dua orang pekerjanya dan belasan lainnya terluka diakibatkan gedung tidak dilengkapi keselamatan kerja, maka izin bangunan tersebut bisa dicabut.

"Direksi pengawasnya kalau misalnya ternyata tidak memadai, direksi pengawasnya bisa kita cabut IPTB-nya ya (Izin Pelaku Teknis Bangunan). Karena ini ada korban jiwa, ya sudah tentu polisi akan turut juga mengecek. Tapi dari sisi Dinas Penataan Kota akan cek kalau memang tidak memadai ya, izin ITPB ya," kata Benny Agus Chandra.

Sementara itu, Benny terus memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan persyaratan keselamatan kerja dari gedung tersebut.

Hotel yang tengah dibangun itu dilalap si jago merah pada Minggu, 7 Agustus 2016. Selama 6 jam, api membakar tiga lantai. Api pertama kali muncul berada di lantai 23.

Ada 12 orang menjadi korban akibat kebakaran ini. Mereka merupakan pekerja bangunan yang tengah menyelesaikan pembangunan proyek hotel tersebut. Dua dari 12 orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah terjatuh dari atas gedung. Sementara, 10 lainnya mengalami luka-luka dan sesak napas akibat menghirup asap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.