Sukses

Pilot Lion Air yang Dipecat Mengadu ke LBH Jakarta

Para pilot Lion Air itu membantah sejumlah tudingan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air telah memecat 14 pilot yang tergabung di Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG). Mereka diberhentikan karena dianggap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melawan perintah pimpinan dan tidak melaksanakan tugas, serta menghasut.

Terkait hal tersebut, tiga pilot yang dipecat mengadukan perbuatan maskapai berlambang kepala singa itu ke LBH Jakarta.

Salah satu pilot yang dipecat, Hasan Basri menegaskan, apa yang dituduhkan perusahaan kepada mereka tidak benar. Hasan mengatakan para pilot tidak bermaksud mogok terbang.

"Jadi yang 10 Mei 2016 lalu, (bukan menghasut) tapi, keputusan menunda terbang demi keselamatan penerbangan, karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," ucap Hasan di LBH Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh para pilot, merujuk kepada konvesi ICAO Annex 6, yang telah diadopsi oleh Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 21) dan juga telah diadopsi oleh Lion Air dalam Operation Manual (OM).

"Jadi tuduhan penghasutan yang dikemukakan oleh manajemen adalah tuduhan salah alamat dan mengada-ada," tandas Hasan.

Karena itu, dia mempertanyakan pemecatan ke 14 pilot oleh Lion Air pada Rabu 3 Agustus 2016.

"Karena faktanya sampai hari ini, belum ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis apapun dari pihak manajemen Lion Air mengenai tindakan pemecatan ini," tutup Hasan.

Masalah ini berawal ketika Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), menyebut maskapai berlambang singa itu kerap delay akibat adanya masalah internal perusahaan. Hal itu pun membuat pihak manajemen Lion Air geram.

Namun, Head Legal Lion Air Haris Arthur menyatakan, para pilot yang tergabung SP-APLG yang dipecat itu pernah bermasalah pada Selasa 10 Mei 2016 dengan melakukan pelanggaran fatal. Pihak Lion pun langsung memecat 14 pilot yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Pada 10 Mei 2016,  Lion Air mengalami keterlambatan terbang atau delay di sejumlah bandara. Keterlambatan terjadi antara lain di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.